Dark/Light Mode
Sebelumnya
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga : Kepala BNPT: Kumandangkan Persatuan Dalam Melawan Radikalisme
Ketua MA M. Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad. Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.