Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad

Senin, 3 Oktober 2022 20:41 WIB
Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari. Tersangka yang dimaksud adalah Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Heryanto ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/10).

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT (Heryanto Tanaka) selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Berita Terkait : Kepala BNPT: Kumandangkan Persatuan Dalam Melawan Radikalisme

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Berita Terkait : Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan Pengusaha

Hanya Ivan Dwi yang belum ditahan KPK hingga saat ini. Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar).

Berita Terkait : KPK Geledah Rumah Pengacara Tersangka Suap Hakim Agung Sudrajad

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
 Selanjutnya