Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Coreng Pengadilan

Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

Minggu, 25 September 2022 07:02 WIB
Hakim Agung lSudrajad Dimyati, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). (Foto: Tedy Kroen: RM)
Hakim Agung lSudrajad Dimyati, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). (Foto: Tedy Kroen: RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Karena telah mencoreng dunia peradilan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, dianggap sudah selayaknya dihukum mati. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka, saat dimintai komentarnya soal hukuman yang pas untuk hakim agung yang korupsi.

Boyamin mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana. Menurut dia, KPK perlu mengkaji apakah Sudrajad masuk kriteria tersebut. 

Baca juga : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Setidaknya hukuman seumur hidup. Seperti kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Boyamin. Dengan tuntutan seumur hidup dianggap akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. 

Menurut dia, KPK harus mampu mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Atau ada kasus lain yang diduga diurus Sudrajad. Kata dia, di masa lalu ada informasi, oknum yang mengaku family pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis. 

"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.  

Baca juga : KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Selain itu, lanjut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus tersebut dalam dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung. Menurut dia, ini kasus besar. Karena melibatkan seorang hakim agung. Kasus ini telah mencoreng wajah pengadilan.  

Senada dikatakan Pengamat Politik, Emrus Sihombing. Kata dia, Sudrajad sudah mengotori keagungan lembaganya. Karena itu, harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurut dia, pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum.

"Hakim mestinya adalah orang yang menjaga etika, moral dan penegakan hukum. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Ini berbahaya," ulas Emrus, kemarin. 

Baca juga : KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta

Apa hukumannya? Kata dia, saat ini perilaku  korupsi di tanah air sudah sangat kronis. "Sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara seumur hidup," usulnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.