Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imigrasi Jaksel Terbitkan Ribuan Paspor 10 Tahunan

Sabtu, 15 Oktober 2022 14:50 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna (kiri) saat penerbitan Paspor 10 tahunan, Sabtu (15/10). (Foto: Qori/RM)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna (kiri) saat penerbitan Paspor 10 tahunan, Sabtu (15/10). (Foto: Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerbitkan ribuan paspor masa berlaku 10 tahun sejak Rabu (12/10) berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. 

"Sampai hari ini kurang lebih sudah 1000 paspor. Ini diperuntukkan untuk usia di atas 17 tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/10).

Sengky menambahkan untuk pemohon yang masih di bawah 17 tahun masih menggunakan paspor yang masa berlakunya lima tahun.

Baca juga : DPR Desak Perpres 191 Tahun 2014 Direvisi

Selain itu, bagi warga dwi kewarganegaraan harus mengikuti usia 21 tahun untuk bisa mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru.

Adapun cara mengajukan permohonan paspor yang baru yakni menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau surat nikah.

Sedangkan untuk paspor pengganti cukup membawa paspor lama dan KTP saja, kata dia.

Baca juga : Ngangkat Tangan Lebih Dari 10 Tahun

Lama proses pembuatan paspor yang baru sama seperti paspor biasa yakni empat hari kerja.

"Tanpa adanya perubahan tarif PNBP paspor, yaitu tetap Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat," tuturnya.

Sengky menambahkan untuk pembuatan paspor di hari yang sama, pemohon bisa menambahkan biaya Rp1 juta.

Baca juga : Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Menurutnya, hanya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saja yang membuka pelayanan paspor akhir pekan.

“Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.