Dark/Light Mode

KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Ke Luar Negeri

Rabu, 26 Oktober 2022 13:33 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron keluar negeri. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu sudah melayangkan permintaan cegah itu ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10).

Baca juga : KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ke Penjara

Ahmad tidak merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul. Yang pasti, dia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. "Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Penggeledahan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan KPK di tahap penyidikan.

Baca juga : Pemain Terbaik, Skuad Barca Dan El Real Borong Penghargaan

Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari komisi antirasuah terkait penggeledahan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.