Dark/Light Mode

Menang Gugatan Lawan KPU

Lima Parpol Berpeluang Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024

Minggu, 6 November 2022 06:35 WIB
Ilustrasi KPU. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi KPU. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagian permohonan gugatan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Bawaslu. Putusan tersebut membuat kelima partai itu kembali berpeluang menjadi peserta pemilu.

Kelima partai politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kemudian, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Kelimanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyata­kan lolos verifikasi administrasi.

Baca juga : KIB Pilih Pendekatan Kebijakan Untuk Bangun Koalisi Permanen 2024

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin pu­tusan sama untuk setiap partai. Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.

Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada ke­lima partai itu untuk menyerahkan doku­men verifikasi administrasi perbaikan da­lam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan itu. Semua perintah itu harus tuntas dalam tiga hari kerja.

Baca juga : Kunjungi Kantor DPW PPP Maluku, Mardiono Ajak Kader Berjuang Bersama Jelang Pemilu 2024

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibaca­kan,” kata Ketua Majelis Sidang seka­ligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Jumat (4/11).

Dengan putusan ini, kelima partai itu berpeluang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Jika benar lolos, partai tersebut bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya menerima putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya. “Kami menerima dan akan melaksanakan putusan Bawaslu RI,” ungkap Dominggus.

Baca juga : Masyarakat Dan Santri Dieng Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Dia mengatakan, bakal berkoordinasi dengan KPU untuk memperbaiki doku­men administrasi dalam kurun waktu 1X24 jam. “Kami akan segera berk­oordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” kata dia.

Dia menambahkan, putusan Bawaslu adalah kemenangan rakyat biasa. Kata dia, bahwa perjuangan tidak akan selesai sampai di tahap itu saja. “Kami harus memperjuangkannya lagi hingga proses verifikasi faktual selesai,” tutur dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.