Dark/Light Mode

Menang Gugatan Lawan KPU

Lima Parpol Berpeluang Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024

Minggu, 6 November 2022 06:35 WIB
Ilustrasi KPU. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi KPU. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Komisioner KPU Idham Holik mengata­kan, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut. “Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Netizen menyambut baik putusan Bawaslu terhadap lima partai yang meng­gugat KPU. Hal ini sekaligus mengajar­kan masyarakat bahwa keputusan KPU bukan putusan yang final.

Baca juga : KIB Pilih Pendekatan Kebijakan Untuk Bangun Koalisi Permanen 2024

Akun @FestusBung mengatakan, putusan Bawaslu menjadi langkah awal bagi partai-partai baru berjuang menuju Pemilu 2024. “Kami dari Prima siap berlaga di kontestasi Pemilu 2024 men­datang,” katanya.

Akun @kudelws mengungkapkan, se­jarah faktual mengajarkan bahwa putusan KPU bukan putusan yang final. Kata dia, banyak partai politik yang lolos setelah mengajukan gugatan ke @bawaslu_RI melalui putusan ajudikasi.

“Semangat dan semoga dilancarkan bagi partai yang sedang berjuang lolos ke Pemilu 2024,” tutur @UniEbby.

Baca juga : Kunjungi Kantor DPW PPP Maluku, Mardiono Ajak Kader Berjuang Bersama Jelang Pemilu 2024

Akun @UniEbby berharap, semakin banyak partai yang ikut kontestasi semakin tumbuh demokrasi yang sehat. Kata dia, semakin banyak pula pilihan wakil rakyat yang dapat dipilih langsung oleh rakyat.

“Sepertinya biaya untuk menggugat lebih murah dibandingkan biaya meny­iapkan jaringan, kader dan dokumennya,” ujar @HanaSugandi.

Akun @tanyaAzka mengatakan, kalah­nya KPU menjadi salah satu pertanda ada sesuatu yang tidak beres dalam lembaga tersebut. Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawa kerja KPU mulai dari sekarang.

Baca juga : Masyarakat Dan Santri Dieng Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

“Sambil ingat, siapa saja mereka yang ada di KPU. Pantau aset dan kekayaan mereka mulai dari sekarang,” katanya.

Sementara, @AdySonata9 menyayang­kan gugatan lima partai tersebut dikab­ulkan Bawaslu. Kata dia, jumlah partai politik yang terlalu banyak bisa meng­abiskan uang negara saja.

“Paling juga berapa persen pemilih­nya sih, partai yang ada saja kalau bisa dikurangi,” ujarnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.