Dark/Light Mode

Berdayakan Jutaan Santri

Kita Ada Potensi Jadi Pusat Ekonomi Islam

Sabtu, 22 Oktober 2022 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari Santri Nasional (HSN) diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan HSN ini menjadi bukti negara memberi pengakuan khusus bagi para kaum santri. Untuk memperkuat­nya, hadir Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.

“Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memi­liki potensi yang sangat be­sar menjadi pusat ekonomi Islam dunia,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Muhaimin Iskandar: Kita Siapkan Jadi Pemimpin Masa Depan

Ace bilang, pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan pusat ekonomi Islam dunia. Terlebih, Indonesia memiliki faktor pen­dukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lem­baga pendidikan Islam seperti pondok pesantrean.

Ace berharap, sebanyak lebih dari 975 pesantren dengan jumlah santri sebanyak 2,65 juta orang dapat meningkat­kan kualitas dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya. Tidak hanya itu, UU Pesantren para­digma dakwah, tasamuh atau toleransi dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga : Peringati HSN, Gus Halim Ajak Santri Terus Gerakkan Ekonomi Desa

“Kami sengaja mengunci defi­nisi pesantren dalam Undang-Undang Pesantren itu agar pe­santren tidak lepas dari akar historisnya,” ucap politikus Golkar ini.

Ace menginginkan pesantren sebagaimana pesan Undang-Undang menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menye­diakan dai-dai yang menjun­jung prinsip damai, toleran, dan cinta tanah air. Termasuk menyediakan SDM pember­dayaan masyarakat pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat.

Baca juga : KBRI Tokyo Perkenalkan Kesenian Bali di Pulau Enoshima Bali Sunset

Semua itu, kata Ace, akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai keten­tuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah, dan pem­berdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan. Antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 sebesar Rp 70,4 Triliun,” tu­kasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.