Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berdayakan Jutaan Santri
Kita Ada Potensi Jadi Pusat Ekonomi Islam
Sabtu, 22 Oktober 2022 07:20 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Hari Santri Nasional (HSN) diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan HSN ini menjadi bukti negara memberi pengakuan khusus bagi para kaum santri. Untuk memperkuatnya, hadir Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.
“Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Muhaimin Iskandar: Kita Siapkan Jadi Pemimpin Masa Depan
Ace bilang, pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan pusat ekonomi Islam dunia. Terlebih, Indonesia memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantrean.
Ace berharap, sebanyak lebih dari 975 pesantren dengan jumlah santri sebanyak 2,65 juta orang dapat meningkatkan kualitas dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya. Tidak hanya itu, UU Pesantren paradigma dakwah, tasamuh atau toleransi dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga : Peringati HSN, Gus Halim Ajak Santri Terus Gerakkan Ekonomi Desa
“Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam Undang-Undang Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya,” ucap politikus Golkar ini.
Ace menginginkan pesantren sebagaimana pesan Undang-Undang menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran, dan cinta tanah air. Termasuk menyediakan SDM pemberdayaan masyarakat pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat.
Baca juga : KBRI Tokyo Perkenalkan Kesenian Bali di Pulau Enoshima Bali Sunset
Semua itu, kata Ace, akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan. Antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 sebesar Rp 70,4 Triliun,” tukasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya