Dark/Light Mode

Cegah Covid, Konser Kudu Patuhi Prokes

Minggu, 13 November 2022 07:35 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kenaikan kasus penularan virus Corona. Satgas meminta penyelenggara event yang melibatkan kerumu­nan orang dalam jumlah besar, untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Imbauan itu disampaikan Satgas untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengung­kapkan, seluruh panitia penyelenggara event berskala besar, termasuk musik, wajib ikut serta dalam upaya mencegah penu­laran Covid-19.

“Pemerintah harap seluruh panitia penyelenggara event yang lebih dari 1.000 penonton mengikuti mekanisme,” imbau Wiku dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : KIB Masih Alot Tentuin Capres

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal leveling pem­berlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kemudian Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Berskala Besar da­lam Masa Pandemi Covid-19.

Tidak hanya penyelenggara yang wajib mengikuti prokes. Para peserta pun diminta turut serta mematuhi prokes, yang mencakup 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga : KBRI Tokyo Imbau Turis Indonesia di Jepang Patuhi Prokes

“Penonton, audiens, dan pe­serta juga perlu mengikuti pera­turan dalam kebijakan tersebut,” tegas Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu.

“Ini demi kesehatan masyarakat yang akan mengikuti perhelatan besar,” imbuh Wiku.

Dibeberkannya, saat ini mo­bilitas masyarakat meningkat hingga 29 persen. Tingginya pergerakan itu harus dibarengi disiplin prokes yang ketat.

Baca juga : Lawan Curacao, Timnas Kudu Kerja Keras

Sebab, rendahnya prokes ditambah adanya kenaikan mo­bilitas, dapat memicu lonjakan kasus Covid-19.

Secara khusus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerap­kan pembatasan terhadap acara-acara konser di Ibu Kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.