Dark/Light Mode

Cegah Covid, Konser Kudu Patuhi Prokes

Minggu, 13 November 2022 07:35 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)

 Sebelumnya 
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pembatasan itu sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumu­nan, kerawanan keamanan, ke­nyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Andhika.

Selain itu, penyelenggara konser juga berkewajiban me­lengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Baca juga : KIB Masih Alot Tentuin Capres

Penyelenggara juga diwajibkan melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining.

“Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” tuturnya.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, serta layout tempat pertemuan atau event.

Baca juga : KBRI Tokyo Imbau Turis Indonesia di Jepang Patuhi Prokes

Seperti, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselama­tan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem payment gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Disparekraf DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada sektor usaha pariwisata.

Baca juga : Lawan Curacao, Timnas Kudu Kerja Keras

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 ten­tang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKMLevel 1.

“Dalam surat keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut juga telah mengatur kewajiban penye­lenggara untuk memiliki kom­petensi yang berkaitan dengan event venue management,” tandas Andhika. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.