Dark/Light Mode

Kalau Ada Hakim Nakal, Silakan Lapor KY

Senin, 14 November 2022 07:30 WIB
Kantor Komisi Yudisial. (Foto: dok. Antara).
Kantor Komisi Yudisial. (Foto: dok. Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) membuka pintu laporan kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan hakim nakal. Termasuk hakim di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, laporan itu nantinya akan dianalisa lebih lanjut. Apakah masuk kategori melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga : Jadwal Padat, Persija Batal Uji Coba Lawan Klub Liga 1

Sebab menurutnya, laporan yang masuk harus memenuhi syarat administrasi dan substansi. “Tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Mengenai kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Miko mengatakan KY telah memeriksa yang bersangkutan.

Baca juga : Gelar Parade Budaya Nusantara, BNPT Pecahkan Rekor Muri

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap asisten Sudrajad Dimyati, serta hakim yustisial Elly Tri Pangestu. Sanksi yang akan dijatuhkan nanti bergantung dari perbuatan yang dilakukan. Tapi, sebelum sampai ke situ, ada sejumlah tahapan dan prosedur yang harus dilalui.

Miko menandaskan, KY masih fokus pada tugas dan kewenangannya menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH. “Ketika ada perbuatan, misalnya berat, ya tentu sanksinya akan berat juga,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.