Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Lahan Cengkareng

Penyidik Bareskrim Periksa Tersangka Di Gedung KPK

Jumat, 25 November 2022 07:30 WIB
Terpidana Mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rudi Hartono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).
Terpidana Mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rudi Hartono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta tahun 2015.

Penyidik kepolisian memeriksa tersangka Rudi Hartono Iskandar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudi merupakan terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Kasus ini diusut lembaga antirasuah.

Baca juga : Pesan Mendikbudristek: Warga Pendidikan Harus Punya Kemampuan Tanggap Bencana

Dalam pemeriksaan kasus lahan Cengkareng, penyidik Bareskrim mencecar Rudi dengan 55 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung 4 jam.

Usai pemeriksaan, Rudi kembali digiring ke Rutan KPK. Dia sempat memberikan keterangan mengenai kedatangan penyidik kepolisian.

“Hari ini saya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah oleh Dinas Perumahan DKI di Cengkareng tahun 2015,” ujar Rudi didampingi penasihat hukumnya Fadli Nasution.

Baca juga : Mahfud: SP3 Batal, Proses Hukum 4 Tersangka Tetap Jalan

Rudi menjelaskan posisinya dalam kasus Cengkareng. “Pada saat dilakukan transaksi jual-beli tanah, saya selaku kuasa jual dari ahli waris Koen Sukarno selaku pemilik lahan. Lahan yang dijual sudah bersertifikat hak milik (SHM),” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik kepolisian juga mengorek aliran dana dari transaksi ratusan miliar itu. Rudi mengaku telah membeberkan semua. Namun dia menolak mengungkapkan siapa saja pihak yang menerima.

“Tadi saya sudah menjelaskan kepada penyidik semua proses yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi jual beli tanah Cengkareng berikut aliran dananya. Silakan Anda bertanya langsung ke penyidik,” ujar Rudi.

Baca juga : Kementan Gandeng PT Berdikari Kembangkan Sapi Wagyu Di Gowa

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo ogah buka mulut mengenai pemeriksaan Rudi.

Juga ketika disinggung mengenai aliran dana ke pejabat Pemerintah Provinsi DKI maupun kepolisian. Pembelian tanah Cengkareng terjadi pada 2015. Untuk lahan rumah susun sewa atau rusunawa. Tanah seluas 4,69 hektar dibayar Rp 668 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.