Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dan UKM
Mahfud: SP3 Batal, Proses Hukum 4 Tersangka Tetap Jalan
Selasa, 22 November 2022 07:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (21/11), tentang kasus perkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Rapat itu dihadiri Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri, serta pejabat instansi dan lembaga terkait.
Baca juga : Gaet Agregator, Kemenkop UKM Ajak ASN Belanja Produk UMKM
Mahfud menegaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dinyatakan batal.
Alasannya, pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum.
Baca juga : Akurindo Pamerkan Produk UMKM Terbaik Di KTT G20
Sebagai konsekuensi, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
"Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sementara pengaduan, bisa dicabut. Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan," jelas Mahfud.
Baca juga : Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice.
"Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana. ORang mau berdamai, lalu ditutup kasusnya. Itu tidak bisa," tegas Mahfud. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya