Dark/Light Mode

RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Segera Disahkan

KPK Harap Pencarian Buronan Kian Mudah

Kamis, 8 Desember 2022 12:25 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1). Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979,

Baca juga : Srikandi Pupuk Indonesia Dampingi Liza Thohir Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.