Dark/Light Mode

RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Segera Disahkan

KPK Harap Pencarian Buronan Kian Mudah

Kamis, 8 Desember 2022 12:25 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Untuk diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bakal membawa RUU itu ke rapat paripurna. Komisi antirasuah berharap, para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan semakin mudah.

“Kita berharap ini akan mempermudah terkait dengan pencarian dan penangkapan serta penyerahan para pelaku kejahatan tindak korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Baca juga : Srikandi Pupuk Indonesia Dampingi Liza Thohir Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Dibeberkan Firli, sebelumnya KPK memiliki 21 DPO. Saat ini, tinggal 5 orang buronan yang belum tertangkap. Mereka adalah tersangka korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos (PT); tersangka suap anggota KPU Harun Masiku; dan tersangka pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL (Persero) Arif Cahyana bernama Kirana Kotama dan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

“Setidaknya ada lima, sekarang ada lima. Dulu 21 DPO KPK, sekarang sisa lima lagi dan itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” beber eks Kabaharkam Polri ini.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ini Peran Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Firli mengatakan, komisinya akan menindaklanjuti pencarian para DPO ini dengan kementerian terkait. Salah satunya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia mengaku telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelum UU tersebut disahkan. Pihaknya juga akan menjalin komunikasi guna membahas pelaksanaan UU tersebut.

"Dan kita juga akan bicara dengan rekan mitra KPK yaitu KPK-nya Singapura. Kebetulan saya punya hubungan baik dengan ketua KPK, CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura, Pak Denis. Saya kira ini akan kita tindak lanjuti," ungkap Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.