Dark/Light Mode

Indrasari Wisnu Wardhana Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

Rabu, 14 Desember 2022 12:09 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Wisnu juga menjelaskan mengapa minyak goreng tetap langka di pasaran meski sudah ada komitmen dari para produsen. Kelangkaan terjadi karena para pengecer khususnya pasar ritel modern tidak menjual minyak goreng akibat adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sehari setelah HET dicabut, saya dan Mendag melakukan pemeriksaan ke beberapa pasar modern di Jakarta. Di semua tempat minyak goreng memenuhi rak-rak. Artinya minyak goreng itu sudah ada di gudang si retailer atau di D4, cuma tidak dikeluarkan," bebernya.

Baca juga : Yarindo Mengaku Tak Pernah Kompromi Pada Kualitas Bahan Baku

Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengatakan, keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya.

Yakni, dia memang diminta oleh menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng.

Baca juga : Ini Doa Menag Dalam Anugerah Gelar Pahlawan Nasional 2022

Hal ini juga semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.

Segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak. Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya.

Baca juga : Belajar Matematika Menakutkan? Coba Neuromath Learning Centre

"Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” tandas Maqdir. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.