Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pedagang Pasar Sindangkasih Plong Hakim Tolak Gugatan Rp 100 Miliar

Sabtu, 8 Oktober 2022 11:18 WIB
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Cabang Majalengka terbebas dari Gugatan perdata sebesar Rp 100 Miliar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutuskan untuk menolak gugatan dari seorang pengusaha kontraktor yang juga merupakan mantan Direksi PT PGA terkait proyek pembangunan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Ketua DPW APPSI Jawa Barat, Nandang Sudarajat menjelaskan bahwa gugatan itu berawal dari penolakan para pedagang pasar atas revitalisasi pasar Sindangkasih Majalengka yang sebelumnya akan dilakukan oleh PT PGA. Hingga akhirnya PT PGA mencabut kuasa direksi terhadap seorang pengusaha tersebut yang diklaim telah mengalami kerugian materil dan imateril. 

"Alhamdulillah, plong rasanya kami bebas dari tekanan gugatan perdata Rp 100 Miliar yang dilayangkan oleh kuasa direksi PT PGA, berkaitan dengan penolakan para pedagang pasar atas revitalisasi pasar Sindangkasih yang setadinya akan dilakukan oleh PT PGA," ujar Ketua DPD APPSI Jawa Barat, Nandang Sudarajat dalam keterangannya, Sabtu (8/10) dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Manajemen Singo Edan Bantah Nunggak Pajak Rp 1 Miliar

Nandang menjelaskan, penolakan pedagang pasar Sindangkasih Majalengka sangat jelas, karena pengembang PT PGA menetapkan harga kios sangat tinggi, sehingga memberatkan para pedagang. 

"Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya baik Pemda Kabupaten Majalengka melalui DPRD dan Bupati nya menyadari ada hal hal yang tidak proporsional dalam rencana revitalisasi tersebut," lanjut Nandang. 

Berkaitan dengan ada hal-hal yang tidak proporsional dalam rencana revitalisasi pasar Sindangkasih Majalengka tersebut, Nandang menjelaskan bahwa akhirnya pimpinan perusahaan PT PGA mencabut kuasa direksi terhadap seorang pengusaha tersebut karena dianggap proses revitalisasi banyak melanggar aturan. 

Baca juga : KPK Klarifikasi Video Hoaks Geledah Rumah Hasto PDIP Temukan Rp 50 Miliar

"Namun kuasa direksi yang dicabut kuasanya itu malah menggugat Pemda Kabupaten Majalengka, PT PGA dan pedagang pasar senilai Rp 100 miliar untuk gugatan imaterial dan gugatan materil sebesar Rp 10 Miliar. Dan setelah melalui proses persidangan yang panjang, alhamdulillah gugatan tersebut di tolak Hakim PN Majalengka," ungkap Nandang. 

Disisi lain, Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono menegaskan bahwa penolakan majelis hakim PN Majalengka atas gugatan Rp 100 Miliar terhadap para pedagang itu merupakan bentuk dari kemenangan semua pedagang. Menurutnya APPSI akan terus berjuang membela hak-hak pedagang pasar dari praktek praktek yang merugikan. 

"Kita akan selalu menjadi garda terdepan membela pedagang, apabila ada praktek praktek yang akan merugikan para pedagang, kebenaran dan keadilan pasti akan berpihak pada pedagang kecil yang cenderung selalu jadi korban," ucap Sudaryono. 

Baca juga : Startup Kudu Tangkap Peluang Sektor Pangan Dan Kesehatan

Atas kemenangan para pedagang tersebut, Sudaryono mengucapkan selamat kepada Pengurus DPD APPSI Majalengka dan Pengurus DPW APPSI Jawa Barat yang telah berjuang dengan gigih membela nasib para pedagang pasar. 

"Kami ucapkan selamat kepada pedagang Sindangkasih dan jajaran DPD APPSI Majalengka serta DPW APPSI Jawa Barat yang telah berjibaku sekuat tenaga membela pedagang dalam waktu hampir dua tahun terakhir ini. Kepada para pedagang rapatkan terus barisan agar tetap kompak dan kuat," pungkas Sudaryono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.