Dark/Light Mode

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 08:22 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang diagendakan pagi ini. Di mana jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan atas apa yang dibuat terdakwa.

Baca juga : Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Ricky Rizal Dan Kuat Ma’ruf

"Senin, 16 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jaksel.

Sekadar informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah berlangsung sejak 17 Oktober 2022. Dalam perkara ini, ada lima terdakwa. Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Tepat Dan Penting

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J merupakan ajudan Sambo kala menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Lalu Kuat Ma'ruf diketahui sopir keluarga Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.