Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bacakan Pleidoi
Terdakwa Kasus Migor Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Rp 6 Triliun
Selasa, 27 Desember 2022 20:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terus berlangsung.
Agenda persidangan hari ini, Selasa (27/12) adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari lima terdakwa.
Salah seorang terdakwa, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah yang dikeluarkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022, yang totalnya mencapai Rp 6.194.850.000.000 itu.
Pasalnya, program tersebut adalah kewenangan presiden, yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa.
Baca juga : Dalam 8 Tahun, KPK Pulihkan Aset Negara Rp 3,32 Triliun
Lin Che Wei yang merupakan mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, juga menyatakan keberatannya atas penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi CPO, yang sebagiannya oleh Jaksa dituntut untuk dibebankan ke dirinya.
Salah seorang penasihat hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, usai persidangan, kepada wartawan mengatakan metode analisis input-output yang digunakan untuk menghitung kerugian negara akibat ekspor CPO, tidaklah tepat.
Pasalnya penghitungan tersebut hanya menghitung biaya yang dikeluarkan atas ekspor CPO, tanpa mempertimbangkan keuntungan pemerintah dari ekspor CPO, antara lain berupa devisa dan pajak.
"Perhitungan kerugian negara berdasarkan ahli yang diajukan jaksa, mereka memakai suatu teori yang namanya input-output. Hanya menghitung biaya yang dikeluarkan tanpa menghitung devisa yang masuk, uang yang masuk. Misal dengan adanya ekspor, ada bea masuk, pajak," ujar Lelyana Santosa.
Baca juga : CR7 Dibandrol Rp 3,3 Triliun
Ini berawal ketika terjadi krisis minyak goreng di Indonesia, tahun lalu. Atas kondisi tersebut, pada awal tahun 2022, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Muhammad Lutfi, mengundang Lin Che Wei untuk ikut membantu merumuskan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) sebagai syarat ekspor.
Hal ini, untuk menstabilkan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Namun, setelah kebijakan tersebut diterapkan, krisis minyak goreng masih terjadi. Pemerintah akhirnya menggelontorkan bantuan untuk masyarakat melalui program BLT.
Terdakwa lain yang juga membacakan pledoinya hari ini adalah Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, dari salah satu perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, yakni PT Musim Mas.
Penasihat hukum terdakwa, Denny Kailimang, menyatakan keberatan yang serupa terkait BLT. Menurutnya, tidak seharusnya Pierre Togar Sitanggang ikut menanggung anggaran BLT oleh pemerintah.
Baca juga : Menpora Banggakan Eko Raih Dua Perak Di Kejuaraan Dunia Angkat Besi
Kepada wartawan usai persidangan, Denny Kailimang menyebut bahwa program tersebut antara lain adalah memberikan uang kepada kelompok masyarakat rentan, sebesar seratus ribu rupiah satu bulannya, untuk tiga bulan.
Denny Kailimang menegaskan bahwa tidak mungkin masyarakat kelompok rentan membutuhkan minyak goreng senilai seratus ribu rupiah satu bulannya.
"Jadi tidak mungkin seratus ribu dibelikan untuk minyak goreng. Itu kan (program) untuk masyarakat miskin," tegasnya.
Dia juga mengingatkan, bahwa ekspor yang dilakukan oleh PT Musim Mas juga menghadirkan keuntungan untuk negara. Ekspor tersebut menurut Denny Kailimang telah menghasilkan devisa untuk negara, dan telah meningkatkan pertahanan negara dari inflasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya