Dark/Light Mode

Jauh Lebih Rendah Dari Tuntutan, Kejagung Pelajari Vonis Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 16:07 WIB
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)

 Sebelumnya 
Selain saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, beberapa hal meringankan hukuman Bharada E yakni dirinya bersikap sopan selama persidangan dan masih muda.

Kemudian, Bharada E telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, dia diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ungkap hakim.

Baca juga : Menang 6 Kali Beruntun, Aji Santoso Puji Ze Valente

Richard yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menangis mendengar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya.

Ruang sidang sempat riuh sesaat setelah hakim Wahyu membacakan vonis terhadap Richard. Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J. Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai keakrabannya tidak dihargai oleh Eliezer yang menembak Yosua hingga meninggal dunia.

Baca juga : Kami Lebih Suka Menyebut Diri Pejuang Politik

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur Hakim Wahyu.

Empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.