Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jauh Lebih Rendah Dari Tuntutan, Kejagung Pelajari Vonis Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 16:07 WIB
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga : Menang 6 Kali Beruntun, Aji Santoso Puji Ze Valente

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut, Rabu (15/2).

Termasuk, soal pertimbangan majelis terkait rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.

Baca juga : Kami Lebih Suka Menyebut Diri Pejuang Politik

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ungkap Ketut.

Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan menghukum Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga : Mahfud Sayang Bharada E

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. Sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman, majelis menyatakan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.