Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Ricky Ham Pagawak Ke Dalam Rutan

Senin, 20 Februari 2023 19:16 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Selain itu, dia juga dijerat TPPU. Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Ricky Ham Pagawak Pilih Tutup Mulut

Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi dan TPPU itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : Sudah Mendarat Di Soetta, Ricky Ham Pagawak Bakal Digiring Ke Gedung KPK

Terakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.