Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak

Minggu, 19 Februari 2023 16:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditangkap hari ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.

Firli menjelaskan, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw, sebuah Kecamatan di Jayapura, Papua, pada 14 Juli 2022, saat hendak ditangkap petugas komisi antirasuah.

Baca juga : Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK!

Kemudian, hari Sabtu (18/2) kemarin, KPK mendapat informasi soal keberadaan Ricky. Dia terdeteksi di Abepura, Jayapura, Papua.

"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan," ungkap Firli, Minggu (19/2).

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky. Dari sang penghubung itu, KPK memperoleh informasi tentang tempat persembunyian Ricky.

Baca juga : Sandiaga Makin Berkibar

"Didapatkan informasi tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyiannya di Abepura. Sekitar pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," beber pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Firli pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK.

Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.

Baca juga : BPIP Dan 5 K/L Gelar Rakor Penanganan Stunting

Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Terakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022.

Ricky diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). Untuk mengungkap keberadaan Ricky, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.