Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pergantian Wakil Ketua MPR
Ketua DPD Desak Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan
Selasa, 14 Maret 2023 10:20 WIB
Sebelumnya
Pengamat hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis, mengatakan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Menurut Margarito, semuanya tinggal kemauan MPR.
“Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel)," paparnya.
Baca juga : Mantan Kepala Desa Dan Lurah Se-Jabar Dukung Ganjar Presiden 2024
Pengamat lainnya, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung.
Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR. Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
Baca juga : Peningkatan Kapasitas SDM, Mak Ganjar Gelar Latihan Bagi Pengrajin Batik
"Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD," bebernya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya