Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Tak Langgar UU, Ketua DPD Minta Ketua MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

Senin, 20 Februari 2023 16:08 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti. (Foto: Ist)
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengingatkan Pimpinan MPR untuk segera melantik Tamsil Linrung, menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR, sebagaimana hasil putusan Sidang Paripurna DPD.

"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar La Nyalla, Senin (20/2).

Hal ini disampaikan La Nyalla menjawab pertanyaan tentang belum dilaksanakannya putusan DPD untuk mengganti wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Padahal, DPD sudah memutuskan penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung dalam sidang paripurna DPD.

Baca juga : Pakar Hukum Sarankan MPR Segera Lantik Wakil Ketua MPR Baru

La Nyalla menjelaskan, pasal tersebut berbunyi, "Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial."

DPD, menurut La Nyala, sudah melakukan langkah dengan Pimpinan DPD melalui sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada Pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil.

Terakhir, Pimpinan DPD menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada Pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme yang ada di Tatib MPR.

Disebutkan La Nyalla, Fadel muhamad diputus oleh Badan Kehormatan (BK) DPD bersalah dan diberi hukuman penjatuhan sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Pengaduan Fadel Muhammad di PN jakarta pusat pun memutuskan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili.

"Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada pimpinan MPR," tegas La Nyalla.

Dia menyatakan, DPD sudah melakukan komunikasi politik langsung kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Namun, menurutnya, pelantikan belum bisa dilakukan dengan alasan yang bersangkutan masih menggugat dan menunggu putusan di PN. Juga, ada gugatan baru juga di PTUN yang saat ini masih berproses.

Padahal, menurut La Nyalla, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Sebab, menurut UU, gugatan PTUN tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan.

Baca juga : Mundur Dari Jabatan Ketua DPD PDIP, KPK Jelaskan Status Ketua DPRD Jatim

"Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai Tatib MPR," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.