Dark/Light Mode

Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Sabtu, 29 April 2023 17:39 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan  Kejaksaan Agung (Kejagung).

Termasuk, saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).

Selain itu, Erick berharap, kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi BUMN lain agar bekerja secara profesional dan transparan.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," tegas Erick

Sementara itu, PT Waskita Karya (Persero) mengeluarkan pernyataan tertulis terkait penahanan dan penetapan Direktur Utama sebagai tersangka.

Baca juga : Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan," tulis pernyataan resmi manajemen Waskita Karya di Jakarta, Sabtu (29/4).

Manajemen Waskita mengaku berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

Manajemen Waskita menyebut kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," sambung pernyataan resmi Waskita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.

Baca juga : Pakar Dukung Manuver Erick Thohir Sikat Wasit Nakal

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8). Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Peranannya dalam perkara ini yaitu, memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, menggunakannya sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Baca juga : Profesional Dan Punya Kompetensi, Erick Thohir Dinilai Layak Maju Pilpres

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Destiawan, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara ini.

Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Lalu, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.