Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak GP Ansor
Jangan Ragu, Proses Hukum
Sabtu, 25 Februari 2023 07:45 WIB
![Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Dok. DPR) Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Dok. DPR)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak dengan korban putra pengurus GP Ansor. Aparat kepolisian diharapkan tidak ragu memproses hukum pelaku penganiayaan.
Anggota Komisi III DPR Santoso menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Apa pun jabatan orangtuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena kepolisian profesional menangani perkara ini,” ujar politikus Demokrat itu, seraya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak melindungi dan ikut menindak tegas anak buahnya yang bermasalah.
Baca juga : Sri Mulyani Bersihkan Benalu Di Kemenkeu
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak kepada putra PP GP Ansor. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR atau pertengahan Maret 2023.
“Kita sudah berdiskusi melalui WhatsApp (WA) grup dengan teman-teman di Komisi XI DPR terkait code of conduct dengan DJP. Karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada,” ujar Kamrussamad di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Kamrussamad mengatakan, dalam rapat kerja dengan DJP nantinya akan meminta pertanggungjawaban atas kasus penganiayaan yang tengah viral di masyarakat. Apalagi, bila melihat portofolio gaji dan insentif yang diterima pegawai pajak yang besar.
Baca juga : Warganet Desak A Juga Ditangkap
“Kita akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini,” ucap Politikus PDIP ini.
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo terus menjadi sorotan masyarakat. Mario merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Kasus ini bermula saat Agnes yang merupakan mantan pacar dari David, mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David.
Baca juga : Mario Dandy Di-DO, Jabatan Ayahnya Dicopot Menkeu
Mario yang merupakan pacar Agnes lantas emosi dan melakukan penganiayaan bersama rekannya. Akibat penganiayaan tersebut, David saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Medika Permata Hijau.
Selanjutnya, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah menetapkan Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya