Dark/Light Mode

Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak GP Ansor

Jangan Ragu, Proses Hukum

Sabtu, 25 Februari 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak dengan korban putra pengurus GP Ansor. Aparat kepolisian diharapkan tidak ragu memproses hukum pelaku penganiayaan.

Anggota Komisi III DPR Santoso menegaskan, Indo­nesia merupakan negara hu­kum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hu­kum. Apa pun jabatan orangtuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya yakin Polri akan me­nindak pelaku karena kepolisian profesional menangani perkara ini,” ujar politikus Demokrat itu, seraya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak me­lindungi dan ikut menindak tegas anak buahnya yang bermasalah.

Baca juga : Sri Mulyani Bersihkan Benalu Di Kemenkeu

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak kepada putra PP GP Ansor. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR atau pertenga­han Maret 2023.

“Kita sudah berdiskusi melalui WhatsApp (WA) grup dengan teman-teman di Komisi XI DPR terkait code of conduct dengan DJP. Karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada,” ujar Kamrussamad di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kamrussamad mengatakan, dalam rapat kerja dengan DJP nantinya akan meminta per­tanggungjawaban atas kasus penganiayaan yang tengah viral di masyarakat. Apalagi, bila me­lihat portofolio gaji dan insentif yang diterima pegawai pajak yang besar.

Baca juga : Warganet Desak A Juga Ditangkap

“Kita akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini,” ucap Politi­kus PDIP ini.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo terus menjadi sorotan masyarakat. Mario merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Kasus ini bermula saat Agnes yang merupakan mantan pacar dari David, mengaku mendapat­kan perlakuan tidak baik oleh David.

Baca juga : Mario Dandy Di-DO, Jabatan Ayahnya Dicopot Menkeu

Mario yang merupakan pacar Agnes lantas emosi dan melaku­kan penganiayaan bersama rekannya. Akibat penganiayaan tersebut, David saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Medika Permata Hijau.

Selanjutnya, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah mene­tapkan Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia di­jerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.