Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komentari Penahanan Plate, Jokowi Percaya Kejagung

Sabtu, 20 Mei 2023 08:29 WIB
Presiden Jokowi melayani wawancara para wartawan, sebelum terbang ke Jepang untuk menghadiri KTT G7, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5). (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi melayani wawancara para wartawan, sebelum terbang ke Jepang untuk menghadiri KTT G7, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5). (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi angkat bicara mengenai penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Jokowi yakin, Kejagung telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam membongkar kasus dengan nilai kerugian negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Jokowi menegaskan, tidak ada intervensi politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Plate. "Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ucap Jokowi, sebelum terbang ke Jepang untuk memenuhi undangan KTT G7, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin.

Kepala Negara itu mengajak semua pihak menghormati seluruh tahapan yang dilakukan Kejagung. Ia pun meminta publik sabar menunggu dan mengawal kasusnya sampai tuntas. "Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan lebih detail. Dia bilang, penetapan Plate sebagai tersangka sebenarnya bisa dilakukan Kejagung sejak jauh-jauh hari, agar tidak menimbulkan isu politis. Namun, penyidik Kejagung butuh waktu lebih untuk mengecek kembali alat bukti kasus ini, agar tak ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan tuduhan politisasi hukum.

"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya. Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud, kemarin.

Baca juga : Penuhi Undangan KTT G7 di Jepang, Jokowi Perjuangkan Suara Negara Berkembang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengaku, sempat meminta Kejagung agar berhati-hati dalam menaikkan status Plate dari saksi menjadi tersangka. Dia tidak ingin ada kekeliruan yang bisa menimbulkan tuduhan politisasi, karena penahanan dilakukan menjelang Pilpres 2024.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan. Tetapi, kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," ucap Mahfud.

Mahfud meyakini, Kejagung sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Plate sebagai tersangka. Dengan hal ini, Kejagung wajib menetapkan Plate sebagai tersangka. Jika tidak, justru bakal bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan, tidak ada muatan politis di balik penetapan Plate sebagai tersangka. Dia menerangkan, penetapan tersangka Plate dilakukan melalui serangkaian penyidikan dan ditemukan unsur melawan hukum dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga : Johnny G Plate Tersangka, FMPRK Kasih Dua Jempol Buat Kejagung

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," tegasnya.

Ketut menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewajiban mengawal proyek strategis nasional. Termasuk penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikhususkan bagi masyarakat terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung tidak akan berhenti di Plate. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan, pihaknya akan terus mendalami adanya kemungkinan aliran dana korupsi tersebut ke parpol maupun pihak-pihak lain.

"Kegiatan tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain. Kalau nanti ketemu, pasti akan kami sampaikan," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengusut aliran dana kasus BTS 4G ini. Termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebab, duit Rp 8 triliun merupakan jumlah yang sangat besar.

Baca juga : Mahfud: Penahanan Plate Sesuai Hukum Dan Jadi Keharusan Hukum

Dia meminta Kejagung melacak aliran dananya kepada perusahaan yang mendapatkan tender BTS. Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, Boyamin meminta perusahaan itu juga dijadikan tersangka korporasi.

"Kan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu orang dan korporasi. Maka korporasi dari perusahaan pemenang tender, kontraktor pemborongnya yang ini dijadikan tersangka juga," ucap Boyamin.

Terkait dugaan aliran dana korupsi proyek BTS yang masuk ke partai politik, Bonyamin mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi. Dirinya pun punya petunjuk, ada oknum politisi lain yang ikut bermain di proyek BTS sebagai penyedia barang. "Bukan hanya satu partai politik, karena ada supplier barang yang diduga mahal, dan itu diduga juga partai yang berbeda," jelasnya.

Menurutnya, tender proyek ini telah diarahkan dan dimonopoli kepada pihak tertentu. Sehingga pengusaha berani menawar dengan harga tinggi tanpa khawatir gagal. "Karena nggak ada kompetisinya dan pelaksanaannya semau-maunya saja," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.