Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK Resmikan Fasilitas Pengolahan PCBs Pertama Di Indonesia

Rabu, 17 Mei 2023 13:00 WIB
KLHK resmikan penggunaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya Polychlorinated Biphenyls atau PCBs, di pabrik pengolah limbah berbahaya asal Jepang, PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/5). (Foto: Istimewa)
KLHK resmikan penggunaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya Polychlorinated Biphenyls atau PCBs, di pabrik pengolah limbah berbahaya asal Jepang, PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan penggunaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya Polychlorinated Biphenyls atau PCBs, di pabrik pengolah limbah berbahaya asal Jepang, PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/5).

PPLI, dipercaya KLHK untuk menggunakan fasilitas pengolahan non thermal PCBs yang merupakan hibah dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui United Nation Industrial Development Organization (UNINDO).

"Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Vivien menjelaskan, prosesi ini merupakan rangkaian proyek kerjasama teknis bertajuk Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment. Tujuannya, untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.

Baca juga : KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ke Kader Partai Demokrat

Diceritakannya, Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028. Pasalnya, sejak 22 tahun silam ketika penandatangan Konvensi Stockholm, KLHK konsisten menghapus PCBs di Tanah Air.

"Bahkan, komitmen tersebut semakin kuat dan segera diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan," katanya.

Vivien menyebutkan, penunjukkan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam. Yitu, melalui proses ujicoba yang dilakukan genap satu tahun. Hingga akhirnya pengolahan PCBs ini diresmikan di PPLI.

"Fasilitas yang didanai oleh Global Environmental Fund tersebut ini sedang proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK," sebutnya.

Baca juga : Kurang Uji Coba, Penyebab Petinju Indonesia Gagal Raih Emas

Secara regulasi, Vivien memastikan KLHK telah menerbitkan peraturan Pengelolaan PCBs melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020. Ini, menjadi aturan main bagi pengusaha dalam mengelola limbah PCBs, termasuk tentang batas waktu pemusnahannya.

PPLI, katanya, menjadi perusahaan pengelola limbah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non pembakaran. Diamininya, cara pemusnahan non pembakaran jauh lebih ramah lingkungan.

"Jika metoda pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun Dioksin dan Furan, maka teknologi non pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya," ungkapnya.

Vivien berharap sinergi antara KLHK dan PPLI ini menjadi pelajaran tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara lain khususnya di Kawasan Asia Pasifik. Catatannya, sinergi ini merupakan dukungan dan solusi nyata bagi perusahaan-perusahaan pemilik PCBs yang ada di Indonesia.

Baca juga : Wapres Resmikan 68 Kampung Bahari Nusantara Di Pulau Untung Jawa

"Yaitu, mereka yang memiliki komitmen dalam menjaga dan melindungi lingkungan menuju pembagunan berkelanjutan yang mensejahterakan, berkeadilan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," tutup Vivien.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.