Dark/Light Mode

Johnny G Plate Tersangka, FMPRK Kasih Dua Jempol Buat Kejagung

Kamis, 18 Mei 2023 15:01 WIB
Johnny G Plate (Foto: Puspenkum Kejagung)
Johnny G Plate (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS jaringan 4G dan infrastruktur pendukung tahun anggaran 2020-2022 diapresiasi Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan.

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan, Ates menyatakan, saat ini Kejagung telah bertransformasi menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Kami mengapresiasi kesungguhan Jaksa Agung dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi dan “jempol dua” untuk Kejaksaan Agung," kata Ates, Kamis (18/5).

Dia juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung agar bertindak cepat, cermat, tidak pandang bulu dan tuntas sehingga kasus ini dapat mengembalikan hak-hak publik yang hilang akibat praktik koruptif.

Baca juga : Waktunya Pemerintah Bersih-bersih Kementerian, Genjot Indeks Persepsi Korupsi

Menurut dia, korupsi BTS 4G yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sebesar Rp 8 triliun ini sangat menyakitkan hati seluruh masyarakat Indonesia.

Uang Rp 8 triliun itu dapat digunakan untuk memperbaiki jalan rusak sepanjang 1000-an Km di seluruh Indonesia.

“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada sosok Johnny G Plate. Penuntasan kasus korupsi BTS 4G ini harus menyeluruh agar tidak terulang di kemudian hari," pinta Ates.

Selain itu, menurut dia, seluruh pihak, baik perorangan maupun institusi yang berpotensi menerima manfaat dari kasus korupsi pembangunan BTS 4G, harus diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga : Bertambah, Politisi NasDem Dalam Pusaran Korupsi

Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan juga meminta kepada Kejagung fokus pada fakta-fakta hukum dan tidak terbawa pada opini politik yang berkembang di publik.

"Kami akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan yang berkualitas," tutup Ates.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya, Rabu (17/5).

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers.

Baca juga : Johnny Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Menkominfo Bakal Dijabat Plt

Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.