Dark/Light Mode

Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan Di Jaksel

Selasa, 6 Juni 2023 17:30 WIB
Windy Idol (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Windy Idol (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol disebut mengelola aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (6/6).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan nilai aset Hasbi Hasan yang diduga dikelola Windy Idol.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu juga belum mengungkapkan indikasi adanya aset lain dari Hasbi yang dikelola oleh Windy. Informasi yang diterima, rumah tersebut terletak di kawasan Pondok Indah.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK masih menelusuri kaitan Windy Idol di pusaran kasus Hasbi Hasan.

Asep mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan terkait aset Hasbi yang diduga dikelola oleh Windy.

"Terkait dengan Windy aset-asetnya berapa nanti secara terpisah akan saya sampaikan. Karena jumlahnya harus tepat," ujar Asep.

Windy telah diperiksa pada Senin (29/5). Tim penyidik saat itu mencecar Windy soal aliran uang hingga pengelolaan aset dari Hasbi. Usai diperiksa, Windy menyatakan sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Jumat 2 Juni Hadir Di Mitra 10 Jatimakmur

"Saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini," tegasnya, di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Karena itu, Windy meminta masyarakat tidak menghubung-hubungkan dirinya dengan kasus ini.

"Mohon tolong jangan dzolim sama saya. Saya mohon, pikirin perasaan saya, saya punya keluarga, saya punya kerjaan, jadinya orang mikir saya gimana-gimana. itu sih. itu aja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat. Bisa dijauhi dari hal-hal yang buruk," pintanya.

Windy juga mengaku tak habis pikir dirinya dicegah bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023.

Dia mengakui, saat itu dirinya memang berencana untuk ke luar negeri. Namun, pada saat bersamaan, Windy juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"Memang ini kan kasus yang besar, saya dibutuhkan sebagai saksi, jadi dicegah deh. Tapi berita jadi ke mana-mana. Saya dibilang penghubung lah. Padahal saya sama sekali tidak kenal satu pun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka gitu loh," sesal finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu.

Windy mengakui, dirinya mengenal Hasbi Hasan lewat sebuah acara, saat masih bergabung di rumah produksi Athena Jaya Production.

Namun Windy tak menjelaskan detail soal itu. Dia juga membantah Athena Jaya Production menjadi tempat pencucian uang sekretaris MA tersebut.

Baca juga : SIM Keliling Depok Jumat 2 Juni, Hadir Di 2 Lokasi

"Nggak ada (pencucian uang). Penghasilan Athena Jaya itu tidak besar-besar banget. Saya sebulan doang di situ. Saya harus sekolah di luar negeri saat itu," tampik Windy.

Dilansir dari steemit.com, Windy disebut sempat menjabat sebagai Direktur Utama Athena Jaya Production pada 2018. Sementara Hasbi, merupakan senior advisor. Dicecar pertanyaan lain, Windy mengelak.

"Jangan, jangan, saya capek banget. Saya pulang dulu capek banget," tandasnya.

Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto.

Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu. Namun, keduanya belum ditahan penyidik.

Dadan dan Hasbi, diketahui tengah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : SIM Keliling Bogor Jumat 2 Juni Hadir Di Plaza Jambu 2

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Serta, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.