Dark/Light Mode

Selasa Depan, Johnny Plate Disidangkan

Rabu, 21 Juni 2023 16:57 WIB
Johnny G Plate (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Johnny G Plate (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Tipikor, bakal menggelar sidang perdana dengan terdakwa Johnny G Plate pada Selasa (27/6) pekan depan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi Informasi (Menkominfo) itu teregister dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

"Majelis Hakim Fahzal Hendri, dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono di Ruang Hatta Ali," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6).

Diketahui, Menteri dari partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara korupsi pada kementerian yang dipimpinnya.

Di menjadi satu dari delapan tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo) periode 2020-2022.

Perkara ini ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Selasa 20 Juni, Cek Disini Lokasinya

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8,032 triliun.

Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada Jumat (9/6), penyidik Jampidsus melimpahkan tahap II tersangka Johnny G. Plate kepada jaksa penuntut umum (JP Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Jumat tanggal 9 Juni 2023, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Selain itu, Jampidsus Kejagung juga melakukan pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka lainnya.

Pada Senin (22/5), terhadap tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Baca juga : Chelsea Olivia, Baby Hair Dikira Tato

Pada Selasa (2/5), terhadap tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan tersangka Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, masih dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan tahap II.

Terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terbaru, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menjadi tersangka kedelapan perkara yang sama.

Dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Selasa 13 Juni, Cek Disini Lokasinya

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya, sehingga negara rugi, itu nanti kita tunggu di persidangan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

PT Basis Utama Prima (BUP) adalah badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, yang merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani.

Kejagung menyebut tak menutup kemungkinan bakal turut memeriksa Happy jika memang terbukti ada keterkaitan.

Ditegaskan Jampidsus Febrie Adriansyah, dasar dari semua proses penyidikan tindak pidana, mengharuskan penelusuran dan permintaan keterangan atau kesaksian ke semua pihak diduga terlibat ataupun yang mengetahui.

"Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat ada keterkaitannya dari yang bersangkutan," ujarnya, Senin (19/6).

Tapi, dia mengakui, tim penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Puan Maharani tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.