Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Kemendagri: Tugas Pj Kepala Daerah Sejahterakan Rakyat, Jangan Umbar Janji
Rabu, 30 Agustus 2023 23:40 WIB
![Dirjen Otda Kemendagri Akmal Manik (Foto: Istimewa) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Manik (Foto: Istimewa)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Manik meminta para Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar memastikan roda pemerintahan di daerah yang dipimpinnya berjalan optimal. Pj Kepala Daerah tak boleh umbar-umbar janji seperti mau kampanye.
"Pj dilarang mengumbar janji-janji. Tugas dia cuma memastikan kesejahteraan masyarakat," kata Akmal Manik di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/8).
Baca juga : Komitmen Erick Thohir Untuk Kesejahteraan Rakyat Tak Perlu Diragukan
Dia menekankan, kebutuhan masyarakat sekarang bukan janji. Ditambah lagi masyarakat saat ini sudah sangat rasional dalam memilih pemimpinnya.
"Generasi milenial sebagai mayoritas pemilih sudah rasional. Makanya, Pj jangan janji," tambahnya.
Baca juga : Kemendagri Ingatkan Parpol Jangan Libatkan ASN Dalam Agenda Politik
Menurut Akmal, generasi milenial sekarang melek politik. Tidak lagi mudah termakan pencitraan.
"Skeptis publik terhadap pelayanan publik ini harus dijawab Pj dengan kerja nyata. Pj bukan cuma sebatas mengisi kekosongan, tapi pembuktian," sebut dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya