Dark/Light Mode

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan

Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga

Kamis, 31 Agustus 2023 07:20 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Pada 2017, Rafael Alun mem­beli dua unit sepeda motor Honda masing-masing sekitar Rp 11 juta, yang kemudian diatasnamakan pegawainya, Albertus Katu. Begitu juga dengan mobil Innova Venturer seharga Rp 432.100.000 yang juga atas nama Albertus Katu.

Rafael juga membeli motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster seharga Rp 571.578.700. Transaksi dan surat-suratnya diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo.

Di 2019, ia membeli satu unit apartemen Signature Park Grande di Kramatjati, Jakarta Timur seharga Rp 788.500.000. Penyamaran transaksi dilakukan dengan cara menukar valuta asingmiliknya, yang kemudian ditransfer dari money changer Sandi Valas (PT Santri Diwi ke rekening KSO Fortuna Indonesia sebagai pengelola apartemen tersebut. Unit apartemen itu l di­atasnamakan Agustinus Ranto.

Baca juga : Bos Gapki: 3,3 Juta Lahan Sawit Ada Di Kawasan Hutan Nggak Benar

Di tahun yang sama, ia juga membeli perhiasan seharga Rp 350 juta. Kemudian pada 2020, Rafael membeli mobil Toyota Jeep (Hardtop) seharga Rp 190 juta nopol B 1087 BLR. Transaksi pembelian diatasna­makan Albertus Katu. Lalu pada 4 Juni 2022, dibuat kuitansi pem­belian antara Albertus dengan Rafael, seolah-olah ada transaksi jual beli senilai Rp 75 juta.

Lalu, pembelian Land Cruiser seharga Rp 2,17 miliar bersama anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Pada 2021, Rafael Alun mem­beli Jeep Wrangler tahun 2013 seharga Rp 930 juta yang di­atasnamakan, Ahmad Saifudin.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

Setahun kemudian, membeli Toyota Land Cruiser di Semarang seharga Rp 650 juta atas nama Supriyadi.

Berikutnya, pembelian alat-alat catering Bilik Kayu dan mobil operasional, yakni Toyota Innova nopol AB 1016 IL, mobil pick up box GrandMax nopol AB 8661 PH atas nama Sonokeling Citra Rasa dengan total Rp 1.331.868.109. Transaksi juga dilakukan Irene Suheriani untuk menyamarkannya.

Kurun 2015-2023, Rafael mem­beli 70 tas dan satu dompet bermerekyang total pembelanjaannya mencapai angka Rp 1.594.500.000 untuk istrinya, Ernie Mieke Torondek. Adapun merek-merek branded itu yakni, Channel, Louis Vuitton, Christian Dior, Gucci, Hermes, Yves Saint Laurent, Balenciaga, juga Givenchy.

Baca juga : Ganjar Bungkukkan Badan Ucapkan Terima Kasih Pada Masyarakat Jawa Tengah

Rafael menempatkan sebagian uangnya dalam Safe Deposit Box (SDB) berupa mata uang asing, yakni 2.098.365 dolar Singapura (SGD) dan 937.900 dolar Amerika Serikat (USD).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 31/8/2023 dengan judul Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan, Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.