Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

Senin, 21 Agustus 2023 16:41 WIB
Catur Prabowo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Catur Prabowo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Catur merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

KPK menduga, Catur telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi yang dilakukannya.

"Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," imbuhnya.

Baca juga : Puan-Luhut Tertawa Lepas

Saat ini, Ali mengatakan, penyidik sedang mempertebal alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi.

Catur sebelumnya diduga KPK menyamarkan uang dari hasil korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi. Hal itu didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi pada Jumat (18/8).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Ali Fikri, Senin (21/8).

Kelima saksi dimaksud ialah Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno dan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.

Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

Kemudian, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.

Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Tiga di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur.

Baca juga : Semester I 2023, KPK Tetapkan 89 Tersangka Selama 6 Bulan

Lalu, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta.

Serta, pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.