Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan
Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga
Kamis, 31 Agustus 2023 07:20 WIB
![Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM) Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Selain itu, ada juga pembelian tanah pada 2011 di Umbulharjo, Yogyakarta seluas 1.019 m2 dari Alex Sukono seharga Rp 735 juta. Lalu ia samarkan transaksi lewat akta jual beli yang dilakukan Irene Suheriani. Kemudian membeli tanahdi Muja Muju seluas 2.360 m2 dari Ibnu Gunawan seharga Rp 3,2 miliar. Lagi-lagi nama ibunya dicantumkan dalam transaksi jual beli untuk penyamarannya.
Berikutnya, Rafael membangun rumah di atas tanah di Malalayang, Manado yang dibeli pada 2006. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang digunakan, berasal dari PT SKCP, yang sebelumnya dipakai sebagai wadah penampungan uangnya.
Baca juga : Bos Gapki: 3,3 Juta Lahan Sawit Ada Di Kawasan Hutan Nggak Benar
Lalu pada 2013, Rafael membeli tanah di Kabupaten Minahasa Utara seluas 31.920 m2. Transaksi dilakukan lewat Direktur Utama PT Bukit Hijau Asri Maxi Mandagi dengan Khem Limangu seharga Rp 159.600.000.
“Kemudian terdakwa memerintahkan Anak Agung Ngurah Mahendra selaku rekan terdakwa untuk membayarkan kepada Khem Limangu sebesar Rp 1,85 miliar. Setelah itu terdakwa mengatasnamakan aset tersebut ke PT Bukit Hijau Asri sebagaimana sertifikat SHGB nomor 553,” lanjut jaksa KPK.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang
Pada 2014, Rafael membelikan mobil VW Beatle 4 A/T tahun 2014 untuk anaknya, Angelina Embun Prasasya dengannopol AB 1708 SY seharga Rp 400 juta. Transaksi dan surat-suratnya atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, yang kemudian dibalik nama untuk Angelina Embun dengan nopol baru B 2817 AP.
Pada 2015, Raf membangunrumah di atas tanahnya di Muja Muju, yang dibeli pada 2011. Untuk membangunnya, Rafaelmenyematkan nama Irene Suheriani sebagai pemilik modal, yang menggelontorkan uang sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca juga : Ganjar Bungkukkan Badan Ucapkan Terima Kasih Pada Masyarakat Jawa Tengah
Pada 2016, terdakwa membangun restoran Bilik Kayu di tiga bidang tanah di Jalan Ipda Tut Harsono, yang dibeli sebelumnya. Kembali, nama ibunya jadi pemilik modal untuk pembangunan rumah makan tersebut yang menelan biaya Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya