Dark/Light Mode

Breaking News: KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap

Rabu, 26 Juli 2023 20:05 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. 

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (26/7).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Henri menerima suap senilai puluhan miliar rupiah melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dari beberapa vendor pemenang proyek di lembaga itu sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Afri) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Baca juga : KPK: OTT Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

"Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," bebernya.

Baca juga : Menteri PUPR Targetkan Kawasan Kumuh 0 Persen Di 2024

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tandas Alex.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Tesangka Kasus Suap Ketok Palu

Dalam konferensi pers, Henri dan Afri tidak dipamerkan seperti para tersangka dari pihak swasta.

Rupanya, proses hukum kedua anggota TNI itu diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

"Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tandas Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.