Dark/Light Mode

Kasus Suap Impor Bawang Putih

Segera Disidang, 3 Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra

Jumat, 4 Oktober 2019 20:41 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Ketiganya adalah Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar.

Tiga orang ini merupakan pihak pemberi suap ke mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra.

"‎Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap 2 penuntutan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). ‎

Baca juga : Besok Pagi, Pelantikan Anggota DPR, DPD dan MPR Terpilih

Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan ketiganya.

Setelah berkas dakwaan rampung, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan menjadwalkan sidang perdana terhadap ketiganya. "Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," imbuh Febri. ‎

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur untuk ketiga tersangka tersebut. Unsur saksi tersebut meliputi, ‎Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, ‎Direktur Impor Kementerian Perdagangan, ‎dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, ‎Anggota Dewan Pengawas Kementerian Pertanian, K‎aryawan PT Pertani, dan pihak swasta.

Baca juga : Pengacara Sayangkan Penahanan Imam Nahrawi

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Yakni anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎I Nyoman diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 39,6 miliar, untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda. Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing, dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.