Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dana Hibah KONI dan Gratifikasi

KPK Segera Periksa dan Tahan Menpora Imam Nahrawi

Rabu, 18 September 2019 18:22 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Menpora Imam Nahrawi (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dan menjebloskan tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi itu ke jeruji besi. Menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang sudah duluan ditahan pada Rabu (11/9) pekan lalu.

"Segera (periksa dan tahan Imam Nahrawi)," tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Baca juga : KPK Sebut Imam Nahrawi Ngantongin Duit Rp 26,5 M

Namun, Alex enggan mengungkapkan soal waktu pemanggilan pemeriksaan dan penahanan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. "Nanti, penyidik yang menentukan," elaknya.

KPK menetapkan Menpora Imam dan Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait penyaluran bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi. Diduga, Menpora melalui Ulum, mengantongi duit Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain itu, Imam juga menerima uang Rp 11, 8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga, total penerimaan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Baca juga : KPK Perlu Obat Tuli dan Alergi

"Diduga, merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alex.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," imbuhnya.

Baca juga : Sukses Kembangkan Bisnis dan Naik Kelas, Pengusaha Peroleh KUR Tambahan dari BNI

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka Menpora Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.