Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Hibah KONI

Pengacara Sayangkan Penahanan Imam Nahrawi

Jumat, 27 September 2019 21:55 WIB
Imam Nahrawi, mengenakan rompi oranye setelah digarap selama delapan jam oleh KPK, dalam pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Imam Nahrawi, mengenakan rompi oranye setelah digarap selama delapan jam oleh KPK, dalam pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsin (KPK), Soesilo Aribowo - kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi - menyayangkan langkah komisi antirasuah yang menahan Imam, setelah pemeriksaan perdana selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Soesilo mengatakan, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan kliennya.

"Memang kami sayangkan penahanan ini. Tapi, kami tetap menghormati proses hukum KPK. Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Tentunya, kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan sebagainya, saya kira tidak akan terjadi. Apalagi, Pak Imam sudah dicegah ke luar negeri. Jadi, saya berpandangan, urgensinya sebenarnya kurang (untuk menahan Imam, Red)," ungkap Soesilo.

Menurutnya, materi pemeriksaan pada Jumat (27/9), belum menyentuh adanya dugaan penyimpangan dari penyaluran dana hibah, yang dilakukan Imam Nahrawi selaku Menpora.

Baca juga : Bamsoet: Saya Tidak Pernah Diajak Bicara Langsung oleh Najwa Shihab

Sebagai Menpora, kata Soesilo, posisi Imam mestinya hanya terkait dengan sisi kebijakan. Yang terkait teknis, sudah didelegasikan kepada jajaran di bawahnya. Semisal Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Deputi, Direktur, dan lainnya.

"(Soal dugaan penyimpangan) itu belum masuk ke sana tadi ya. Belum sampai ke sana. Tapi, perlu kita catat bahwa Pak Menteri ini kan sebetulnya lebih kepada kebijakan ya. Mengenai teknis dan sebagainya, mungkin ada pada tataran di bawahnya," jelas Soesilo.

Dalam pemeriksaan, Imam dicecar penyidik terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Antara lain soal pemberian dana hibah dari Kemenpora, tugas pokok dan fungsi sebagai menteri, dan hubungan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap dana hibah.

Seperti Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, yang telah divonis bersalah. Serta asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini.

Baca juga : MA Pangkas Vonis Irman Gusman

Ulum telah ditahan lebih dulu pada 11 September 2019, di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Imam dan Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Keduanya diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Selain penerimaan uang, dalam periode 2016-2018, Imam juga disinyalir meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Total, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah, yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : Indonesia–Selandia Baru Buka Peluang Kerja Sama Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Penerimaan tersebut disinyalir terkait dengan posisi Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.