Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Senin, 2 September 2019 12:08 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Senin (2/9).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/9).

Selain Miryam, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP pada 18 Agustus lalu. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Baca juga : KPK Panggil 4 Saksi Untuk Bupati Tamzil

Sekadar latar, Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Mei 2011,  usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam meminta 100.000 dolar AS atau kurang lebih setara Rp 1,42 miliar kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan yang diajukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu pun disanggupi. Penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Kepala Bappeda Jatim Zainal Abidin

Tersangka Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima beberapa kali dari Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga memperkaya diri senilai 1,2 juta dolar AS atau kurang lebih setara Ro 17,04 miliar terkait proyek e-KTP.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta

Dalam kasus ini, tujuh orang telah menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto. Lalu, ada Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta, yang juga dekat dengan Novanto.

Terakhir, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, yang kini tengah menjalani proses persidangan terkait perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.