Dark/Light Mode

SKB 3 Menteri Soal Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2024: 27 Hari, Ini Rinciannya

Senin, 4 Desember 2023 17:51 WIB
Ilustrasi suasana Jakarta saat libur nasional dan cuti bersama. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Ilustrasi suasana Jakarta saat libur nasional dan cuti bersama. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah baru saja merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan Nomor: 855, 3, dan 4 Tahun 2023.

SKB ini menjadi panduan efisiensi dan efektivitas hari kerja, memuat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2024. Total ada 27 hari libur.

Menurut SKB, penentuan tanggal penting seperti 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah diatur melalui Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani pada 12 September 2023.

Adapun unit kerja pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan sejenisnya diminta untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelaksanaan cuti bersama, sebagaimana dijelaskan dalam SKB, dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Inilah daftar lengkap hari libur nasional 2024:

1. 1 Januari (Senin) - Tahun Baru 2024 Masehi

2. 8 Februari (Kamis) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Baca juga : Soal Jadwal, Tema Dan Lokasi Debat Pilpres 2024, Ini Pernyataan KPU

3. 10 Februari (Sabtu) - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. 11 Maret (Senin) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5. 29 Maret (Jumat) - Wafat Isa Al Masih

6. 31 Maret (Minggu) - Hari Paskah

7. 10-11 April (Rabu-Kamis) - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

8. 1 Mei (Rabu) - Hari Buruh Internasional

9. 9 Mei (Kamis) - Kenaikan Isa Al Masih

10. 23 Mei (Kamis) - Hari Raya Waisak 2568 BE

Baca juga : Relawan Santri Ganjar Adakan Senam Bersama Ribuan Warga Kutai Kartanegara

11. 1 Juni (Sabtu) - Hari Lahir Pancasila

12. 17 Juni (Senin) - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

13. 7 Juli (Minggu) - Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

14. 17 Agustus (Sabtu) - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 16 September (Senin) - Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember (Rabu) - Hari Raya Natal

Sementara itu, berikut daftar lengkap hari cuti bersama 2024:

1. 9 Februari (Jumat) - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2. 12 Maret (Selasa) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Baca juga : Nelayan Pantai Panggarahan Hasilkan Rp 10 Juta Berkat Jaring Ikan Relawan Ganjar

3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4. 10 Mei (Jumat) - Kenaikan Isa Al Masih

5. 24 Mei (Jumat) - Hari Raya Waisak

6. 18 Juni (Selasa) - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7. 26 Desember (Kamis) - Hari Raya Natal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.