Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
SKB 3 Menteri Soal Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2024: 27 Hari, Ini Rinciannya
Senin, 4 Desember 2023 17:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah baru saja merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan Nomor: 855, 3, dan 4 Tahun 2023.
SKB ini menjadi panduan efisiensi dan efektivitas hari kerja, memuat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2024. Total ada 27 hari libur.
Menurut SKB, penentuan tanggal penting seperti 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah diatur melalui Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani pada 12 September 2023.
Adapun unit kerja pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan sejenisnya diminta untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pelaksanaan cuti bersama, sebagaimana dijelaskan dalam SKB, dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Inilah daftar lengkap hari libur nasional 2024:
1. 1 Januari (Senin) - Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca juga : Soal Jadwal, Tema Dan Lokasi Debat Pilpres 2024, Ini Pernyataan KPU
3. 10 Februari (Sabtu) - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) - Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) - Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) - Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) - Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) - Hari Raya Waisak 2568 BE
Baca juga : Relawan Santri Ganjar Adakan Senam Bersama Ribuan Warga Kutai Kartanegara
11. 1 Juni (Sabtu) - Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) - Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) - Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) - Hari Raya Natal
Sementara itu, berikut daftar lengkap hari cuti bersama 2024:
1. 9 Februari (Jumat) - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Baca juga : Nelayan Pantai Panggarahan Hasilkan Rp 10 Juta Berkat Jaring Ikan Relawan Ganjar
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) - Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) - Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) - Hari Raya Natal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya