Dark/Light Mode

Resmi! Daftar Libur Nasional 2024 Dan Cuti Bersama Hasil Keputusan SKB 3 Menteri

Selasa, 12 September 2023 19:47 WIB
Ilustrasi hari libur nasional tahun 2024. (Foto: Freepik)
Ilustrasi hari libur nasional tahun 2024. (Foto: Freepik)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. 

Ketiga menteri tersebut antara lain Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan SKB tersebut, di kantornya, Selasa (12/9).

Ia menyampaikan bahwa penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 ini merujuk pada Keppres No 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (12/9).

Penetapan libur dan cuti bersama ini, jelas Muhadjir dimaksudkan untuk pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.

Dalam rapat koordinasi ini juga dibahas perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. 

Perubahan nomenklatur ini mengganti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tutup Menko PMK.

Baca juga : Tak Libur, Macan Putih Bersiap Hadapi Persija

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Berikut ini rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 selengkapnya:

Hari libur nasional:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

Baca juga : Faktor Keselamatan Syarat Mutlak Operasi KA Cepat

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama:

Baca juga : Tarif Penyeberangan Naik 5%, Pengusaha Hormati Keputusan Pemerintah

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.