Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Amarta Karya

Jumat, 26 April 2024 19:15 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Namun, Ali belum mau menyampaikan identitas para tersangka. Hal itu akan dilakukan ketika komisi antirasuah melakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga : Pelita Air Resmikan Rute Baru Jakarta-Kendari-Jakarta

“Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai,” tutur Juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud atas nama Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya,l Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Amarta Karya.

Baca juga : BNPB Siagakan Helikopter Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

KPK menduga keduanya melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 46 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.