Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Selasa, 16 April 2024 11:53 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi itu berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul, yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Baca juga : KPK Fasilitasi Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Salat Ied Di Rutan Guntur

Menurut Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan kedua tersangka tersebut, keterangan saksi, dan juga alat bukti lainnya.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

KPK pun melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rasuah tersebut.

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.

Baca juga : Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Meski begitu, Juru Bicara berlatar jaksa itu belum menyampaikan spesifik peran dan sangkaan pasal yang menjerat Gus Muhdlor.

KPK akan menyampaikan secara lengkap ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandas Ali.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK mengungkapkan, pungli dan pemotongan insentif insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo diduga terjadi sejak tahun 2021.

Baca juga : MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Terafiliasi Dengan PDIP

Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar. Pungli itu, kata KPK, dikumpulkan oleh Siska Wati. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.