Dark/Light Mode

Dicopot Dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asyari: Alhamdulillah…

Rabu, 3 Juli 2024 21:05 WIB
Hasyim Asyari (tengah) dalam konferensi pers usai pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/6/2024). (Foto: YouTube)
Hasyim Asyari (tengah) dalam konferensi pers usai pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/6/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasyim Asyari mengucap syukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya mengucapkan Alhamdulillah. Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga meminta maaf kepada para wartawan, atas segala kekurangan selama menjabat Ketua KPU.

Baca juga : Diperiksa KPK 8 Jam, Staf Hasto PDIP: Alhamdulillah, Dikasih Makan 2 Kali

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” tutur Hasyim.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI pada Rabu (3/6/2024).

DKPP mencopot Hasyim dari jabatannya, karena pria berusia 51 tahun itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca juga : Golkar Taat Aturan Main

Dia terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Baca juga : Kena Peringatan Keras DKPP, Ketua KPU Nyaris Di-Anwar Usman-Kan

Sebelumnya, Hasyim juga pernah tersandung kasus asusila, yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.