Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Dana Investasi Asabri

9 Terpidana Belum Bayar Uang Pengganti

Senin, 15 Juli 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.  (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Koordinasi itu membahas dan mengonsep langkah-langkah mengenai percepatan lelang aset rampasan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah me­nyetor uang pengganti dan denda perkara Edward, ke kas negara.

Taipan itu divonis membayar denda Rp 300 juta dan Uang peng­ganti sebesar Rp 32.721.491.200.

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur saat dijabat Dwi Antoro menjelaskan, Edward memenuhi kewajiban membayar uang pengganti secara bertahap alias mencicil.

Baca juga : Mahalini, Nangis Hidung Dihujat

Pada tahap pertama, penyidik Gedung Bundar Kejagung telah menyita sejumlah aset terpi­dana berupa rekening, deposito hingga obligasi.

Selanjutnya, proses pembayaran uang pengganti tahap dua dilakukan ahli waris Edward. Penyetoran uang pengganti dilaku­kan Koordinator Pidana Khusus Kejagung, Anang Supriyatna; Kajari Jakarta Timur, Dwi Antoro; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Palti; dan Presiden Direktur Bank Mandiri, Ita Setya W.

Saat penyerahan, perwakilan tim Kejaksaan dan Bank Mandiri memamerkan gepokan duit yang diletakkan di atas meja ruang per­temuan Kejari Jakarta Timur.

Perlu diketahui, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri kurun 2012 -2019.

Baca juga : Pak Zul, Harga Pangan Naik Lagi Nih...

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Selain itu, Edward dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pi­dana kurungan selama dua bulan.

Terakhir, Edward diwajib­kan membayar uang pengganti sebesarRp 32.721.491.200. Jumlah ini dikurangi aset Edward yang sudah disita sebanyak Rp 32.503.852.600.

Dalam Putusan Pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, terpidana Edward Soeryadjaja disebut masih harus mem­bayar kekurangan uang peng­ganti sebesar Rp 217.638.600 serta denda sebesar Rp 300 juta.

Baca juga : Lindungi Rakyat, Lalu Sejahterakan Ekonomi

Pelunasan dilakukan keluarganya. Lantaran, Edward masih mendekam di penjara untuk menjalani hukuman perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 15 Juli 2024 dengan judul Perkara Korupsi Dana Investasi Asabri, 9 Terpidana Belum Bayar Uang Pengganti

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.