Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Dana Investasi Asabri
9 Terpidana Belum Bayar Uang Pengganti
Senin, 15 Juli 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Koordinasi itu membahas dan mengonsep langkah-langkah mengenai percepatan lelang aset rampasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menyetor uang pengganti dan denda perkara Edward, ke kas negara.
Taipan itu divonis membayar denda Rp 300 juta dan Uang pengganti sebesar Rp 32.721.491.200.
Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur saat dijabat Dwi Antoro menjelaskan, Edward memenuhi kewajiban membayar uang pengganti secara bertahap alias mencicil.
Baca juga : Mahalini, Nangis Hidung Dihujat
Pada tahap pertama, penyidik Gedung Bundar Kejagung telah menyita sejumlah aset terpidana berupa rekening, deposito hingga obligasi.
Selanjutnya, proses pembayaran uang pengganti tahap dua dilakukan ahli waris Edward. Penyetoran uang pengganti dilakukan Koordinator Pidana Khusus Kejagung, Anang Supriyatna; Kajari Jakarta Timur, Dwi Antoro; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Palti; dan Presiden Direktur Bank Mandiri, Ita Setya W.
Saat penyerahan, perwakilan tim Kejaksaan dan Bank Mandiri memamerkan gepokan duit yang diletakkan di atas meja ruang pertemuan Kejari Jakarta Timur.
Perlu diketahui, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri kurun 2012 -2019.
Baca juga : Pak Zul, Harga Pangan Naik Lagi Nih...
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Selain itu, Edward dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terakhir, Edward diwajibkan membayar uang pengganti sebesarRp 32.721.491.200. Jumlah ini dikurangi aset Edward yang sudah disita sebanyak Rp 32.503.852.600.
Dalam Putusan Pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, terpidana Edward Soeryadjaja disebut masih harus membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 217.638.600 serta denda sebesar Rp 300 juta.
Baca juga : Lindungi Rakyat, Lalu Sejahterakan Ekonomi
Pelunasan dilakukan keluarganya. Lantaran, Edward masih mendekam di penjara untuk menjalani hukuman perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 15 Juli 2024 dengan judul Perkara Korupsi Dana Investasi Asabri, 9 Terpidana Belum Bayar Uang Pengganti
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya