Dark/Light Mode

Dicegah, Wali Kota Semarang Tersangka Dugaan Korupsi? Ini Kata KPK

Rabu, 17 Juli 2024 17:16 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apakah Mbak Ita menjadi tersangka dalam kasus tersebut? Apalagi, kantor dan rumah dinasnya juga digeledah penyidik komisi antirasuah.

Dikonfirmasi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjawab diplomatis.

Baca juga : Wali Kota Semarang Dan Suaminya Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi

“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, KPK menyatakan, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, serta dua pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Rahmat U Djangkar, dicegah bepergian ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Wali Kota Semarang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.

Kasus yang dimaksud, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Juga, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semaran, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Baca juga : Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Pipanisasi

Larangan bepergian ini dimulai sejak tanggal 12 Juli, hingga 6 bulan ke depan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.