Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sita Aset
Sementara dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menyita sejumlah aset. Kalo ini, tiga bidang tanah berikut bangunan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Luasnya mencapai 1.500 meter persegi (m²)
Aset yang ini diatasnamakan Muhammad Thariq Kasuba, anak Abdul Gani. “Penyitaan dilakukan pada Senin (15/7). Ketiga aset yang disita diperkirakan bernilai Rp 2 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).
Baca juga : Dengar Info Bakal Dicerai Jelang Konser
Tessa mengutarakan, keberadaan aset ini bisa diketahui dari penelusuran maupun pemeriksaan berbagai pihak. Aset ini pun disita sebagai barang bukti.
“Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara,” ujar mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan ini.
Kasus korupsi Abdul Gani Kasuba dibongkar lewat operasi tangkap tangan. Awalnya, Abdul Gani Kasuba dijerat kasus suap. Dia menerima rasuah terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Nilai berbagai proyek infrastruktur itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Baca juga : Jokowi-Prabowo Berkali-kali Ketemu
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar biaya perawatan kesehatannya.
Belakangan, KPK juga menetapkan Abdul Gani Kasubag sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai TPPU yang dilakukan Abdul Gani lebih dari Rp 100 miliar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 18 Juli 2024 dengan judul KPK Tahan Penyuap, Gubernur Maluku Utara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya