Dark/Light Mode

Kasus Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan

KPK Usut Tiga RS Swasta

Kamis, 25 Juli 2024 06:10 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/RM)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/RM)

 Sebelumnya 
“Pasiennya nggak ada, terapinya nggak ada, tapi dokumennya dibikin sedemikian rupa, sehingga seakan-akan dia (rumah sakit) mengklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam,” ujar Pahala.

Tiga rumah sakit diketahui melakukan phantom billing alias merekayasa dokumen. Satu RS di Jawa Tengah dengan nilai klaim Rp 29 miliar. Sisanya, RS sakit lainnya di Sumatera Utara masing-masing klaim sekitar Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar.

Temuan ini kemudian dipa­parkan kepada pimpinan KPK. Disepakati, untuk diproses hukum. “Yang tiga ini sudah pindah ke penindakan, karena bukti indikasinya sudah cukup,” kata Pahala.

Baca juga : Ekonomi RI Dijempolin Bank Dunia

Sedangkan terhadap tiga RS lainnya bakal dikenakan sanksi pengembalian dana, termasuk pengenaan dendanya.

Ketiga RS diberi tenggang waktu selama enam bulan untuk mengembalikan dana sekaligus mengoreksi klaim ke BPJS. “Daripada nanti kita periksa beneran, selain disuruh mengembalikan, juga akan pindah ke ranah pidana. Jadi, sukarela saja mengoreksi klaimnya,” imbau Pahala.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menerapkan sank­si lebih tegas, mulai pemutusan kerja sama dengan BPJS sampai pencabutan izin praktik dokter-dokter yang terlibat.

Baca juga : Gibran Sodorkan Nasi Putih, Ayam, Sayur, Pisang dan Susu

Pahala memastikan, perbuatan lancung bukan hanya dilakukan dokter, melainkan manajemen hingga pemilik RS

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, tim gabungan tengah menyiapkan tim di level provinsi untuk melakukan verifikasi atau audit atas klaim.

“Tidak saja faskesnya, tapi in­dividunya juga akan dikenakan sanksi. Jadi, kami juga turut melakukan pengolahan jenis-jenis sanksi terhadap para pelaku fraud tadi,” kata Murti.

Baca juga : Izin Tambang Untuk NU Di Tangan Bahlil

Menurutnya, Kemenkes telah memiliki sistem informasi sum­ber daya manusia kesehatan. Sistem ini menyajikan data petugas kesehatan terkait data diri, lokasi kerja, juga rekam jejak. Dokter yang telah terbukti ikut serta melakukan fraud klaim BPJS, akan terdata dalam sistem.

“Salah satu langkah kita akan berikan sanksi mulai dari penghentian pengumpulan SKP (Sistem Kredit Profesi) selama enam bulan. Dan yang paling berat adalah pencabutan izin praktik,” tegas Murti.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 25 Juli 2024 dengan judul Kasus Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan, KPK Usut Tiga RS Swasta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.